MA TOLAK KASASI, PELAWAK QOMAR DITAHAN KEJARI BREBES

JARRAKSELEBRITIS.COM – KABAR tak sedap menerpa pelawak senior Nurul Qomas alias Qomar. Betapa tida? Pelawak anggota Grup 4 Sekawan ini terjerat tindak pidana, konon sudah ditahan apparat penegak hukum.
Melansir Kapanlagi.com – Qomar resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (19/8/2020). Kejari mengeksekusi Qomar setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL). Penahanan tersebut juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Qomar.
“Iya betul,” ujar kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman, seperti dilansir dari Suara.com.
Furqon sendiri menyebutkan jika Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB. Tak sendiri, Qomar tiba bersama dengan tim Kejari Berebes.
Qomar sendiri pada awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis makim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada November 2019. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.
Usai putusan, Qomar melakukan perlawan hukum terhadap putusan itu dengan menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Qomar malah ditambah menjadi 2 tahun penjara. Qomar sempat mengajukan kasasi namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tersebut.
Akhirnya, Qomar harus menjalani hukuman tersebut di balik jeruji.
Penulis: Francelino
Editor: Sarjana